Dasar Hukum Dewan Kelautan Indonesia dibentuk pada tanggal 21 September 2007 melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia. Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia dibentuk pada tanggal 2 Januari 2008 melalui Peraturan Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia Nomor 1 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia.
Kedudukan Kedudukan Dewan Kelautan Indonesia merupakan Forum Konsultasi bagi Penetapan Kebijakan Umum di bidang Kelautan.
Tugas Pokok Dewan Kelautan Indonesia bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan umum di bidang kelautan.
Fungsi Pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan di bidang kelautan kepada Presiden; Konsulatasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta wakil-wakil kelompok masyarakat dalam rangka keterpaduan kebijakan dan penyelesaian masalah di bidang kelautan; Pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan; Hal-hal lain atas permintaan Presiden.
Kelompok Kerja Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Kelautan Indonesia dibentuk Kelompok Kerja yang dipimpin oleh Seorang Tenaga Ahli.
Kerjasama Dewan Kelautan Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan instansi serta pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan organisasi masyarakat, para ahli dan anggota profesi serta pihak-pihak lain yang berkepentingan baik nasional maupun internasional. Dasar Hukum Dewan Kelautan Indonesia dibentuk pada tanggal 21 September 2007 melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia. Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia dibentuk pada tanggal 2 Januari 2008 melalui Peraturan Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia Nomor 1 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia.
Kedudukan Kedudukan Dewan Kelautan Indonesia merupakan Forum Konsultasi bagi Penetapan Kebijakan Umum di bidang Kelautan.
Tugas Pokok Dewan Kelautan Indonesia bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan umum di bidang kelautan.
Fungsi Pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan di bidang kelautan kepada Presiden; Konsulatasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta wakil-wakil kelompok masyarakat dalam rangka keterpaduan kebijakan dan penyelesaian masalah di bidang kelautan; Pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan; Hal-hal lain atas permintaan Presiden.
Kelompok Kerja Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Kelautan Indonesia dibentuk Kelompok Kerja yang dipimpin oleh Seorang Tenaga Ahli.
Kerjasama Dewan Kelautan Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan instansi serta pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan organisasi masyarakat, para ahli dan anggota profesi serta pihak-pihak lain yang berkepentingan baik nasional maupun internasional.
|
Sumber:
DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Gedung Mina Bahari I, Departemen Kelautan dan Perikanan Lt. 3
Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat 10110 PO BOX 3899 JKP
Telp./Fax. (021) 3522936 - 38, 3519070 Ext. 7314, 7316, 7339, 7321, 7304
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar