Sabtu, 16 Oktober 2010

PENGANTAR

Bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa menghargai jasa para pahlawannya. Dari sekian banyak pahlawan dan sesepuh yang telah berjasa dalam merintis, menegakkan dan mengisi kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia, diantaranya yang pengabdiannya melalui Angkatan Laut R.I.
Tak terbilang pengorbanan yang telah mereka berikan, bahkan jiwapun mereka relakan, tetapi hanya sebagian kecil dari mereka yang kita kenal. Diantaranya telah diabadikan menjadi nama-nama Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) ataupun bangunan-bangunan penting.

Sumber: TNI-AL, home.indo.net.id/~duta/monumen.htm

Dasar Hukum
Dewan Kelautan Indonesia dibentuk pada tanggal 21 September 2007 melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia.
Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia dibentuk pada tanggal 2 Januari 2008 melalui Peraturan Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia Nomor 1 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia.

Kedudukan
Kedudukan Dewan Kelautan Indonesia merupakan Forum Konsultasi bagi Penetapan Kebijakan Umum di bidang Kelautan.

Tugas Pokok
Dewan Kelautan Indonesia bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan umum di bidang kelautan.

Fungsi
Pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan di bidang kelautan kepada Presiden;
Konsulatasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta wakil-wakil kelompok masyarakat dalam rangka keterpaduan kebijakan dan penyelesaian masalah di bidang  kelautan;
Pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan;
Hal-hal lain atas permintaan Presiden.

Kelompok Kerja
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Kelautan Indonesia dibentuk Kelompok Kerja yang dipimpin oleh Seorang Tenaga Ahli.

Kerjasama
Dewan Kelautan Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan instansi serta pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan organisasi masyarakat, para ahli dan anggota profesi serta pihak-pihak lain yang berkepentingan baik nasional maupun internasional.
Dasar Hukum
Dewan Kelautan Indonesia dibentuk pada tanggal 21 September 2007 melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia.
Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia dibentuk pada tanggal 2 Januari 2008 melalui Peraturan Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia Nomor 1 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia.

Kedudukan
Kedudukan Dewan Kelautan Indonesia merupakan Forum Konsultasi bagi Penetapan Kebijakan Umum di bidang Kelautan.

Tugas Pokok
Dewan Kelautan Indonesia bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan umum di bidang kelautan.

Fungsi
Pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan di bidang kelautan kepada Presiden;
Konsulatasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta wakil-wakil kelompok masyarakat dalam rangka keterpaduan kebijakan dan penyelesaian masalah di bidang  kelautan;
Pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan;
Hal-hal lain atas permintaan Presiden.

Kelompok Kerja
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Kelautan Indonesia dibentuk Kelompok Kerja yang dipimpin oleh Seorang Tenaga Ahli.

Kerjasama
Dewan Kelautan Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan instansi serta pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan organisasi masyarakat, para ahli dan anggota profesi serta pihak-pihak lain yang berkepentingan baik nasional maupun internasional.
Sumber:
DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Gedung Mina Bahari I, Departemen Kelautan dan Perikanan Lt. 3
Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat 10110 PO BOX 3899 JKP
                                                Telp./Fax. (021) 3522936 - 38, 3519070 Ext. 7314, 7316, 7339, 7321, 7304                                                                                         

MAHASISWA UMRAH Go & Let's Go!!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar